TransRakyat.com Bogor – Polres Bogor menangkap NR (27 tahun) warga Bekasi seorang pemilik toko kelontong di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor akibat menjual barang kadaluwarsa.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang menjual barang-barang yang telah Kadaluwarsa. Yang kemudian oleh sat Reskrim Polres Bogor ini Langsung di lakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut.
Dimana tersangka NR ini mendapat barang-barang makanan atau minuman ini di dapatnya dari seorang YP, yang merupakan salah satu oknum pegawai ritel. Dimana hal tersebut diawali dengan adanya barang dari ritel yang terkena banjir, dan oleh oknum YP ini di jualnya kepada tersangka NR. Yang dimana dari penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan terhadap oknum ritel yakni YP ini di ketahui telah meninggal dunia.
Baca Juga : HUT TNI Ke 76, Jajaran Polres Bogor Bogor Berikan Kejutan ke Kodim 0621 Kabupaten Bogor
Tersangka NR ini di ketahui telah membeli barang dari YP dengan harga 75 juta rupiah ini baru sekali pemebelian, dengan jumlah pembeliannya sebanyak 3 truk engkel. Yang di bayarkan dengan DP 25 Juta dan setelah barang-barangnya laku terjual batu tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah.
[…] Baca Juga : Pelaku Penjualan Barang Kadaluwarsa, Berhasil di Ungkap Polres Bogor […]