Dari pengakuan tersangka NR bahwa barang-barang yang di belinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluwarsa ini di perjualbelikan ditoko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat. Yang dimana konsumen yang membeli barangnya tersebut masih di sekitar rumahnya namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar sekitar rumah tersangka NR.
Baca Juga : Pemkab Pandeglang Siapkan Langkah Strategis Pencegahan Dan Pengendalian HIV/AIDS
Atas pengungkapan yang kita lakukan ini kita dapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kadaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman.
“Atas perbuatannya tersangka pun akan kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19971/penerapan-aplikasi-pedulilindugi-diperluas/
[…] Baca Juga : Pelaku Penjualan Barang Kadaluwarsa, Berhasil di Ungkap Polres Bogor […]