Dalam barcode PeduliLindungi, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah divaksin covid 19. Pemerintah Kota Bekasi secara gencar telah mensosialisasikan ke publik, Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan, pada pintu masuk wajib barcode.
Selain itu Surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid 19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid 19, tanggal 9 September 2021.
Baca Juga : Ada Apa, Kediaman Danrem 064/MY Didatangi Kapolda Banten
Disebutkan dalam surat edaran itu, hal tersebut sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin covid 19. Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi
Untuk diketahui Kota Bekasi menjadi daerah di Jawa Barat dalam penanganan dan pengendalian Covid-19. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19963/pelaku-penjualan-barang-kadaluwarsa-berhasil-di-ungkap-polres-bogor/