TransRakyat.com Pandeglang – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Taufik Hidayat Kabupaten Pandeglang berharap agar para wali murid harus mengikutsertakan anak nya pembelajaran ditingkat Pendidikan usia dini. Sebab kata Taufik, sesuai PP no.2 tahun 2019 tentang Standard Pelayanan Minimum (SPM) bagi layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebelum belajar ditingkat Sekolah Dasar (SD) peserta didik harus satu tahun belajar di pendidikan usia dini.
Demikian dikatakan Taufik Hidayat pada saat memberikan pengarahan pada pelantikan Pengurus Cabang Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi), Jum’at (8/10/2021) di Rizki Resort.
Menurutnya, amanat ini harus disampaikan kepada semua stakeolder di Kecamatan Masing masing. Sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat.
“Dengan mengikuti pendidikan usia dini, kualitas pendidikan anak akan lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga : MoU Pemerintah Kota Bekasi Dengan PMI, KNPI dan Karangtaruna Mengenai Percepatan Vaksin di Kota Bekasi
Menindaklanjuti SPM tersebut, diungkapkan Taufik, Kabupaten Pandeglang membuat Peraturan Bupati (Perbup) no 65 tahun 2020 tentang pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini.
[…] Baca Juga : Sebelum Masuk SD, Peserta Didik Harus Ikut Pendidikan Usia Dini […]