“Apabila kami temukan adanya politik uang pada saat Pilkades dapat dikenakan Pasal 149 KUHPidana yang berbunyi memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara dengan tujuan tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara,” ucap Belny Warlansyah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dengan tidak terlibat dalam politik uang.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Serang Kota ‘Blusukan’ ke Masyarakat, bagi masker gratis
“Masyarakat harus jeli dan tidak mudah tergiur dengan diberikannya sejumlah uang oleh oknum-oknum dengan maksud menyuruh memilih salah satu calon Kades, masyarakat harus wujudkan Pilkades aman, sehat dan kondusif, sehingga Kades yang terpilih nantinya benar-benar amanah dan dapat memajukan desa tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pilkades serentak Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan pada Minggu 17 Oktober 2021 di 207 Desa dari 32 Kecamatan dengan 1.272 TPS. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/20100/petugas-kepolisan-polsek-kalideres-melakukan-olah-tkp-kasus-perampasan-hingga-penganiayaan-anak-dibawah-umur/
[…] Baca Juga : Polres Pandeglang Akan Tindak Tegas Pelaku Money Politic Pilkades Serentak 2021 […]