Pada program tersebut, pemerintah melayani vaksinasi dosis satu dan dua di tingkat kelurahan dan bahkan dari rumah ke rumah. Hal ini juga dilakukan pemda agar capaian target vaksin hingga 70 persen dari satu juta warga Kabupaten Lebak bisa terealisasi.
Bupati mewajibkan vaksinasi Covid-19 karena dianggap dapat melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Gagalkan Ganja 1/2 Ton
Bahkan untuk menggencarkan capaian vaksinasi, pemerintah mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat masyarakat menerima bantuan sosial. Vaksinasi juga dijadikan syarat bepergian menggunakan angkutan umum. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/21822/polres-bogor-ungkap-pelaku-pinjaman-online-ilegal-yang-lakukan-ancaman-dan-pemerasan/