Komisi I DPRD Lebak Angkat Bicara Soal Indikasi Pungli di Desa Prabugantungan

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak H. Enden Mahyudin menanggapi soal indikasi pungutan liar (Pungli) pada Program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Menurutnya, BPN Lebak seharusnya bisa menerangkan anggaran yang diduga diminta oleh Panitia PTSL di Desa tersebut uangnya untuk digunakan apa saja.

“Pertama, harus di pastikan dulu,
apakah benar ada program PTSL di Desa Prabugantugan pada tahun 2017. Jika memang ada PTSL di desa tersebut pada tahun 2017 dan hingga saat ini 2021 belum juga selesai, tentu saya juga tidak paham, kenapa bisa begitu,”kata H. Enden Mahyudin pada awak media, Rabu, (20/10/2021).

H. Enden menegaskan, ketika warga di Desa Prabuantungan itu ikut atau mengajukan permohonan sertifikat pada program PTSL, kemudian di mintai biaya oleh panitia desa, tentu itu seharusnya di beberkan uang yang di minta dari warga itu digunakan untuk apa saja.

“Iya, kan warga di minta uang 200 ribu bahkan diduga ada yang 1, 5 juta, nah, harusnya itu bisa dijelaskan uang yang dipungut itu untuk belanja apa saja, sehingga warga tau dan paham,” tegasnya.

“Tapi kalau program PTSL itu pul geratis dari pemerimtah pusat untuk masyarakat, dan kemudian diminta biaya, tentu itu sebuah pelanggaran dan harus ditindak lanjuti ke aparat penegak hukum, “pungkas H. Enden.

 

(*Ji/Red)

A Rosyad:

This website uses cookies.