TransRakyat.com Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok maybank gift. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan PAN (28) sebagai tersangka.
“Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,28 miliar.
Baca Juga : Gerai Vaksin Presisi Indonesia Pasti Bisa Polsek Cileungsi
Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
[…] Baca Juga : Ngaku Petugas Maybank Hingga Raup Keuntungan Miliaran, Wanita ini Berhasil di Tangkap Polisi […]