Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.
Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp10 juta.
Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.
Baca Juga : Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 9 Orang Tersangka Di Tangkap
“Ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.
Atas perbuatannya, PAN dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/20285/oknum-plt-desa-margatirta-cimarga-diduga-langgar-perbup-lakukan-kampanye-dan-mendukung-salah-satu-calon/
[…] Baca Juga : Ngaku Petugas Maybank Hingga Raup Keuntungan Miliaran, Wanita ini Berhasil di Tangkap Polisi […]