“Kami melakukan pendalaman penyidikan yang intensif sehingga kami akan simpulkan sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sampai dengan menentukan tersangka,” kata Wadirlantas Polda Banten.
Wadirlantas mengatakan Untuk menetapkan insiden kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa pidana, kata dia, ada unsur yang harus dipenuhi, seperti lalai, alpa, kurang hati-hati dan sesaat kurang memperhatikan.
Baca Juga : Keterbukaan Informasi Publik, Pandeglang Targetkan Informatif
“Unsur ini yang akan kami dalami. Kami lihat efeknya yang paling berat mana, Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait peristiwa ini.”Tutup Wadirlantas. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/20295/percepatan-vaksinasi-tingkatkan-produktifitas-masyarakat
[…] Baca Juga : Polda Banten Sampaikan Hasil Investigasi Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Km 74-900 […]