Modus operandi yang di lakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel, dari pengakuan tersangka IH ini sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika. dengan keuntungan 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 Kilogram sabu. pengungkapan ini sendiri berhasil di Ungkap Polres Bogor berkat kerjasama dengan direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Berikan Keterangan Tertulis Pada Sidang MK, Presiden Tegaskan Posisi Dewan Pers Adalah Fasilitator
Kepada para tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan ganja yang berhasil kita amankan ini kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/20291/bupati-irna-berikan-bantuan-rtlh-untuk-warga-miskin-cigeulis
[…] Baca Juga : Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 9 Orang Tersangka Di Tangkap […]