Pemerintah Desa Wajib Jalankan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Desa Wajib Jalankan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

TransRakyat.com Bogor – Undang-undang No. 14 tahun 2008 mengamanatkan badan publik untuk menjalankan prinsip keterbukaan terhadap informasi publik. Tidak hanya dilevel pemerintah pusat atau daerah, pemerintah Desa juga wajib menjalankan Undang-undang tersebut.

Ketua AGP (Abdi Gema Perak) menjelaskan, menurut saya pemerintah desa sudah memenuhi kategori badan publik yang harus menjalankan prinsip undang-undang tersebut, karena pemerintah desa menjalankan fungsi pelayanan publik dan juga menerima anggaran dari APBN dan APBD.

“Karena pemerintah desa memiliki fungsi pelayanan publik, maka pemerintah desa harus menjalankan keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua AGP.

Berjalannya fungsi keterbukaan Informasi Publik bagi pemerintahan desa, tidak terlepas dengan terbentuknya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Adanya PPID Desa akan memberi ruang bagi partisipasi publik serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Kapolsek Sukorejo Pimpin Pengamanan Reses Anggota DPRI RI Komisi IX Drs Fadholi

Bahwa keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Pada Pasal 7 huruf a Pemerintah Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik, selanjutnya pemerintah desa juga sudah harus menunjuk dan menetapkan PPID Desa sebagaimana Pasal 8 ayat  (1), (2) dan (3) yaitu Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu metetapkan PPID Desa, Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa serta Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.

Page: 1 2

admin:

View Comments (194)

This website uses cookies.