Ombudsman Banten : Pengawasan Pelayanan Publik di Kota Cilegon

TRANSRAKYAT.COM, BANTEN – Dalam rangka Inovasi Pelayanan Publik di Kota Cilegon, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan pengarahan dan pembekalan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Cilegon yang dihadiri oleh Walikota Cilegon, Wakil walikota Cilegon, OPD se-Kota Cilegon, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Para Camat maupun Para Lurah, BUMN serta BUMND se-Kota Cilegon.

Pengarahan dilakukan dalam rangka kegiatan yang digelar oleh BAPEDDA Kota Cilegon yaitu Seminar Inovasi Pelayanan Publik yang bertempat di Forbis Hotel pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala BAPEDDA Kota Cilegon, Beatrie Noviana, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh jajarannya termasuk OPD se-Kota Cilegon. Hal itu Beatrie sampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menambah pengetahuan serta arahan baru terkait inovasi dalam pelayanan publik yang harapannya tahun depan menjadi komitmen bersama dengan satu OPD satu inovasi.

Pada awal paparan, Dedy Irsan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BAPPEDA Kota Cilegon. Menurut data statistik laporan di Ombudsman, laporan Kota Cilegon tidak terlalu banyak dan berada kedua dari bawah dan harapannya berbanding lurus dengan keadaan dilapangan. Selain itu setiap tahunnya Ombudsman melakukan survei kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. pada tahun 2019 Kota Cilegon mendapatkan zona hijau dan berharap tahun 2021 tidak berubah dan tetap mendapatkan zona hijau.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan agar setiap OPD di Kecamatan maupun Kelurahan, dapat mengaktifkan dan mengefektifkan unit pengelolaan pengaduan internal berkurangnya jumlah masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke luar termasuk ke Ombudsman dan dapat selesaikan di dalam internal.

“Pengaduan sendiri milik manfaat yaitu meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan meminimalisir praktik maladministrasi secara bertahap,” ujarnya.

Dedy menyampaikan agar setiap OPD dapat mengikuti SOP yang telah disusun agar pengguna layanan puas terhadap layanan yang diberikan. “Apabila pengguna layanan telah mendapatkan haknya dengan baik maka ini akan menjadi pemicu bagi penyelenggara layanan untuk terus memberikan pelayanan dan akan berdampak secara keseluruhan bagi pembangunan di Kota Cilegon,”tutup Dedy.

Selain Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan turut hadir sebagai narasumber lainnya Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan Nurjaman Mochtar (Tim Panel Independent penilaian inovasi pelayanan publik) dan dimoderatori oleh Kepala Bappeda Kota Cilegon

 

 

(*Ji/ Red)

A Rosyad:

This website uses cookies.