TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Polres Lebak AIPTU Danang menyampaikan, untuk Laporan Pengaduan tindakan penganiayaan terhadap Nenek Salabah atau biasa disapa Nenek Abot, warga Pasir Malang, RT 002 RW 003, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, masih dalam proses pemanggilan saksi – saksi.
“Kita lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi – saksi terkait pengaduan tersebut kang,”kata Kanit Reskrim Polsek Cibadak AIPTU Danang pada Transrakyat.com, Selasa, (26/10/2021).
Kata Ia, pihaknya sementara akan melakukan BAP terhadap semua saksi – saksi terlebih dahulu, hingga menunggu Visum selesai.
“Untuk visum, kita sudah kirim suratnya ke RSUD Adjidarmo kang,”katanya.
Dikonfirmasi kembali, Kamis (28/10/2021) soal kelanjutan proses pemanggilan semua oknum pelaku penganiayaan itu, AIPTU Danang belum memberikan jawaban, padahal pesan Whatsapp yang di kirim centang biru dua.
Sebelumnya diberitakan, Nenek Salabah biasa di sapa Abot, korban penganiayaan, warga Kampung Pasir Malang, RT 002 RW 003, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dilarikan ke RSUD Adjidarmo, karena mengalami sakit di bagian dada dan sempat mengalami kejang- kejang.
Menurut keterangan Ketua LSM P2LPB Johan Path pendamping korban memaparkan, sebelum Nenek Abot atau korban di larikan ke RSUD Adjidarmo memang sempat mengeluh sakit dibagian dadanya. Itu diduga kuat akibat kekerasan yang dilakukan oleh perempuan berinisial IK.
“Pelaku pemukulan Nenek Abot ini ternyata istri dari RT setempat. Setelah saya tengok barusan tadi ke RSUD Adjidarmo untuk melihat kondisi korban, korban masih terkapar lemas dan merasakan sakit dan bicara kepada saya sakit di bagian dada, sambil napasnya seperti sesak,”kata Johan Path menirukan korban pada awak media, Selasa, (26/10/2021).
Johan menegaskan, pelaku penganiayaan ini harus bertangungjawab atas tindakan kekerasan terhadap Nenek Abot jika terjadi apa- apa terhadap korban. Ia juga mengaku terus mengawal proses hukum di Polsek Cibadak.
“Hari ini, saya mendapatkan info bahwa petugas kepolisian wilayah hukum Polsek Cibadak sedang melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Kami minta agar semua pelaku ditindak dan di proses secara hukum sesuai undang- undang yang berlaku,”tegasnya.
Lanjutnya, menerangkan, dirinya ketika menengok korban di RSUD Adjidarmo, sempat bertemu dengan suami pelaku yang tidak lain adalah RT setempat. Kata Johan, dirinya sempat mengutarakan kepada suami terduga pelaku pemukul, kenapa jika memang ada itikad baik dari pelaku langsung membawa korban ke RS, bukan malah disuruh minta maaf.
“Nenek Abot ini, jadi setelah di aniaya, di dorong dan di pukul dan hingga terjatuh, bukannya pelaku ini meminta maaf dan mengobati korban, eh korban malah disuruh minta maaf, ini perlakuan biadab terhadap orang yang sudah tua. Nenek Abot ini sudah tua, kasihan, harusnya kalau ada itikad baik, mereka langsung mengobati, bukan setelah di laporkan baru mendatangi korban dan meminta maaf. Kami akan kawal, jika ada intimidasi kepada korban yang masih terkapar di RS ini, kami akan laporkan kembali,”tegas Johan Path.
Lanjut Johan, akhirnya, diduga akibat tindakan penganiayaan, kesehatan korban terancam, mengingat korban sudah tua renta. Untuk itu, kami juga tadi menyarankan kepada suami terduga pelaku agar jangan dulu menggangu perawatan Nenek Abot.
“Kami juga meminta agar siapapun terduga pelaku jangan dulu mengganggu Nenek Abot yang kini sedang di rawat. Jika ada intimidasi kami laporkan kembali. Ketika sudah sembuh, silahkan. Kalau meminta maaf, kami memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan “katanya.
“Kami juga telah menitipkan Nenek Abot ke perawat dan atau pihak rumah sakit. Agar tidak ada yang menggangu proses pengobatan Nenek Abot, semoga nenek Abot sehat kembali,” kata Johan.
(*Ji/ Red)