Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper

TRANSRAKYAT - Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:05 WIB
Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Penambang batubara diduga ilegal di Lebak selatan, tepatnya di Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini makin marak bebas beraktivitas. Sedikitnya, terdapat enam titik lubang tambang batu bara diduga ilegal yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Kamis, (28/10/2021).

Pantauan awak media dilapangan, bahwa sedikitnya ada 6 titik lokasi tambang batu bara diduga ilegal. Bisanya, mereka (oknum) beroperasi sekitar pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 sore, namun, hari Selasa menjadi hari libur bagi penambang.

Lokasi Tambang Batu bara

Lanjut, Info yang di dapat, ke 6 titik lokasi itu ada Kordinator Lapangan (Korlap) yang disebut memiliki lubang berinisial S, sementara pengepul atau Bosnya tersebut berinisial H. D dan PA.

Dari lubang batu bara itu, biasanya mereka menjual ke pengusaha yang nantinya disiapkan di beskem, kemudian dari beskem di bawa ke kota.

Penambang diduga ilegal itu terkesan kebal hukum, sehingga mereka (oknum) bebas menambang lahan yang juga diduga milik Perhutani itu.

Padahal, pertambangan itu di atur dalam aturan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Asisten Perhutani (ASPER) Wilayah setempat Nurjaeni mengaku, bahwa pihaknya tidak memiliki kewengan penuh untuk menindak soal dugaan penambang batu bara ilegal tersebut. Karena, kata dia, pihaknya hanya sebatas membuat laporan saja tidak bisa menangkap atau menindak.

READ  Turnamen Imad Humaedi Cup, Adu Sepakbola Berhadiah Kerbau

“Sudah saya sampaikan dari awal, bahwa perhutani itu kewenangannya terbatas. Meski begitu, kita melakukan sosialisasi sudah, surat edaran sudah, patroli internal kita sering, Patroli gabungan dengan Muspika bahkan dengan Polda sudah dilaksanakan, dan laporan Lapdu kita sudah. Kewenangan kita itu hanya sebatas itu, kita tidak punya kewenangan untuk menindak apalagi menangkap “katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak -pihak terkait.

 

(*RM/ Red)

 

1 Komentar pada “Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper”

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X