Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper

TRANSRAKYAT - Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:05 WIB
Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Penambang batubara diduga ilegal di Lebak selatan, tepatnya di Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini makin marak bebas beraktivitas. Sedikitnya, terdapat enam titik lubang tambang batu bara diduga ilegal yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Kamis, (28/10/2021).

Pantauan awak media dilapangan, bahwa sedikitnya ada 6 titik lokasi tambang batu bara diduga ilegal. Bisanya, mereka (oknum) beroperasi sekitar pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 sore, namun, hari Selasa menjadi hari libur bagi penambang.

Lokasi Tambang Batu bara

Lanjut, Info yang di dapat, ke 6 titik lokasi itu ada Kordinator Lapangan (Korlap) yang disebut memiliki lubang berinisial S, sementara pengepul atau Bosnya tersebut berinisial H. D dan PA.

Dari lubang batu bara itu, biasanya mereka menjual ke pengusaha yang nantinya disiapkan di beskem, kemudian dari beskem di bawa ke kota.

Penambang diduga ilegal itu terkesan kebal hukum, sehingga mereka (oknum) bebas menambang lahan yang juga diduga milik Perhutani itu.

Padahal, pertambangan itu di atur dalam aturan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Asisten Perhutani (ASPER) Wilayah setempat Nurjaeni mengaku, bahwa pihaknya tidak memiliki kewengan penuh untuk menindak soal dugaan penambang batu bara ilegal tersebut. Karena, kata dia, pihaknya hanya sebatas membuat laporan saja tidak bisa menangkap atau menindak.

READ  Lembaga Pemantau Keuangan Negara Di Lebak Resmi Di Bentuk

“Sudah saya sampaikan dari awal, bahwa perhutani itu kewenangannya terbatas. Meski begitu, kita melakukan sosialisasi sudah, surat edaran sudah, patroli internal kita sering, Patroli gabungan dengan Muspika bahkan dengan Polda sudah dilaksanakan, dan laporan Lapdu kita sudah. Kewenangan kita itu hanya sebatas itu, kita tidak punya kewenangan untuk menindak apalagi menangkap “katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak -pihak terkait.

 

(*RM/ Red)

 

1 Komentar pada “Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper”

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X