TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Penambang batubara diduga ilegal di Lebak selatan, tepatnya di Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini makin marak bebas beraktivitas. Sedikitnya, terdapat enam titik lubang tambang batu bara diduga ilegal yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Kamis, (28/10/2021).
Pantauan awak media dilapangan, bahwa sedikitnya ada 6 titik lokasi tambang batu bara diduga ilegal. Bisanya, mereka (oknum) beroperasi sekitar pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 sore, namun, hari Selasa menjadi hari libur bagi penambang.
Lanjut, Info yang di dapat, ke 6 titik lokasi itu ada Kordinator Lapangan (Korlap) yang disebut memiliki lubang berinisial S, sementara pengepul atau Bosnya tersebut berinisial H. D dan PA.
Dari lubang batu bara itu, biasanya mereka menjual ke pengusaha yang nantinya disiapkan di beskem, kemudian dari beskem di bawa ke kota.
Penambang diduga ilegal itu terkesan kebal hukum, sehingga mereka (oknum) bebas menambang lahan yang juga diduga milik Perhutani itu.
Padahal, pertambangan itu di atur dalam aturan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Asisten Perhutani (ASPER) Wilayah setempat Nurjaeni mengaku, bahwa pihaknya tidak memiliki kewengan penuh untuk menindak soal dugaan penambang batu bara ilegal tersebut. Karena, kata dia, pihaknya hanya sebatas membuat laporan saja tidak bisa menangkap atau menindak.
“Sudah saya sampaikan dari awal, bahwa perhutani itu kewenangannya terbatas. Meski begitu, kita melakukan sosialisasi sudah, surat edaran sudah, patroli internal kita sering, Patroli gabungan dengan Muspika bahkan dengan Polda sudah dilaksanakan, dan laporan Lapdu kita sudah. Kewenangan kita itu hanya sebatas itu, kita tidak punya kewenangan untuk menindak apalagi menangkap “katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak -pihak terkait.
(*RM/ Red)
[…] Hukum & Kriminal 28 Oktober 2021 […]