Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper

TRANSRAKYAT - Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:05 WIB
Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Penambang batubara diduga ilegal di Lebak selatan, tepatnya di Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini makin marak bebas beraktivitas. Sedikitnya, terdapat enam titik lubang tambang batu bara diduga ilegal yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Kamis, (28/10/2021).

Pantauan awak media dilapangan, bahwa sedikitnya ada 6 titik lokasi tambang batu bara diduga ilegal. Bisanya, mereka (oknum) beroperasi sekitar pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 sore, namun, hari Selasa menjadi hari libur bagi penambang.

Lokasi Tambang Batu bara

Lanjut, Info yang di dapat, ke 6 titik lokasi itu ada Kordinator Lapangan (Korlap) yang disebut memiliki lubang berinisial S, sementara pengepul atau Bosnya tersebut berinisial H. D dan PA.

Dari lubang batu bara itu, biasanya mereka menjual ke pengusaha yang nantinya disiapkan di beskem, kemudian dari beskem di bawa ke kota.

Penambang diduga ilegal itu terkesan kebal hukum, sehingga mereka (oknum) bebas menambang lahan yang juga diduga milik Perhutani itu.

Padahal, pertambangan itu di atur dalam aturan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Asisten Perhutani (ASPER) Wilayah setempat Nurjaeni mengaku, bahwa pihaknya tidak memiliki kewengan penuh untuk menindak soal dugaan penambang batu bara ilegal tersebut. Karena, kata dia, pihaknya hanya sebatas membuat laporan saja tidak bisa menangkap atau menindak.

READ  SDM PKH Kabupaten Lebak Ikuti Diklat Penanganan dan Pencegahan Stunting

“Sudah saya sampaikan dari awal, bahwa perhutani itu kewenangannya terbatas. Meski begitu, kita melakukan sosialisasi sudah, surat edaran sudah, patroli internal kita sering, Patroli gabungan dengan Muspika bahkan dengan Polda sudah dilaksanakan, dan laporan Lapdu kita sudah. Kewenangan kita itu hanya sebatas itu, kita tidak punya kewenangan untuk menindak apalagi menangkap “katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak -pihak terkait.

 

(*RM/ Red)

 

1 Komentar pada “Penambang Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Panyaungan, Ini Kata Asper”

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Banten
Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Berita
Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending   Uncategorized
Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

Uncategorized
Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Junaedi Ibnu Jarta Legowo Ketua DPRD Diserahkan Pada dr Juwita Wulandari

Junaedi Ibnu Jarta Legowo Ketua DPRD Diserahkan Pada dr Juwita Wulandari

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Pandeglang
Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X