Cakdes di Lebak Pertanyakan Pengetahuan Asda I Mengenai Materi Gugatan

TransRakyat.com Lebak.- Kuasa hukum dua calon kepala desa di Kecamatan Wanasalam, Nandang Wirakusumah, menilai bahwa Asda I Kabupaten Lebak Selaku Ketua PPKD Pilkades Kabupaten Lebak, Alkadri belum memahami materi gugatan yang dilayangkannya ke Panitia Pemilihan Kepala desa.

Nandang mengatakan, Alkadri menyebut bahwa jika calon Kades akan melakukan protes, seharusnya dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus 2021. Hal itu lantaran 26 Agustus adalah jadwal penetapan DPT pada Pilkades Lebak.

“Salah satu dasar pihaknya melakukan gugatan adalah mengacu pada hal itu. Pihaknya sangat sepakat bahwa pada 26 Agustus itu batas akhir penetapan DPT dan setelah itu seharusnya tidak ada lagi penambahan pemilih,” katanya kepada kantor berita Tegar News, Minggu (31/10/2021).

Namun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh pihaknya, di dua desa, yakni Desa Parungsari dan Desa Cipeucang Kecamatan Wanasalam, panitia melakukan penambahan DPT setelah tanggal 26 Agustus.

“Yang menjadi materi gugatan kami adalah adanya inisiatif dari panitia untuk memasukan para calon pemilih ini setelah tanggal 26 Agustus, yaitu Desa Cipeucang bulan Oktober, dan Parungsari Bulan September, sebaiknya pak Alkadri ini membaca dulu materi keberatan  kita,” jelasnya.

Nandang mengatakan, walaupun para calon kades saat itu diikutsertakan dalam penandatanganan berita acara penambahan DPT, namun menurutnya tidak sah. Sesuai Perbub Nomor 7 Tahun 2015 pasal 47 “DPT yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan “meninggal dunia”.

“Karena mereka yang dimasukkan ke DPT itu tidak punya hak pilih, karena tahapan penetapan DPT sudah lewat,” katanya.

Meski dasar panitia melakukan penambahan DPT atas dasar permintaan masyarakat, lanjut Nandang, hal itu tidak bisa dibenarkan. Ia menyimpulkan bahwa dalam Pilkades tersebut ada pemilih ilegal yang ikut menggunakan hak pilih.

“Tanggal 26 Agustus itu batas kahir penetapan DPT, sudah pantek palu, bagaimanapun alasannya tidak boleh lagi ada yang masuk ke DPT, kalaupun nanti surat keberatan ini tidak sesuai harapan kami dan tetap di tetapkan sebagai kepala desa, maka kami akan segera ke PTUN dengan semua bukti yang ada, agar PTUN dapat memverifikasi seluruh bukti kami, yang seharusnya bukti ini terlebih dahulu di verifikasi diteliti sesuai tingkatannya panitia Pemilihan Kepala Desa, bukan malah langsung menjawab tanpa lakukan hal ini,”tutupnya.

jumri:

This website uses cookies.