“Kami akan layani penyampaian aspirasi pengunjuk rasa, dengan kedepankan pendekatan humanis dan sesuai SOP yang telah ditentukan, dan mengedepankan Polwan sebagai Pengendali Massa (Dalmas) awal,” Ujar Kapolres Serang Kota.
Baca Juga : Tri Adhianto Resmi Membuka Event Bekasi Fashion Week 2021
Selanjutnya Maruli mengatakan aksi unjuk rasa ASPSB menuntut untuk tetapkan kenaikan upah buruh tahun 2022 sebesar 10%, stop upah murah dan cabut Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) nomor 104 tahun 2021, dan cabut undang-undang no 11. Tahun 2020 tentang cipta kerja. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/20599/kapolsek-kramatwatu-polres-serang-kota-cek-kesiapan-lokasi-tps-di-wilayah-kecamatan-kramatwatu/
[…] Baca Juga : Layani Aspirasi Pengunjuk Rasa, Personel Polwan Polda Banten Tetap Kedepankan Pendekatan Humanis […]