Tambang Batu Bara di Panggarangan Digaris Police Line

LEBAK – Kepolisian Resort Lebak melalui Polsek Panggarangan melakukan penertiban tambang batu bara ilegal di bahu jalan, tepatnya di Kampung Srimanik, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Jum’at, (5/11/2021).

Pemasangan garis Police Line di lokasi tambang batu bara tersebut, lantaran adanya aduan masyarakat yang mengaku khawatir adanya tambang batu bara berdampak pada terjadinya longsor karena saat ini mulai memasuki musim hujan.

Pantauan Transrakyat.com, penertiban dan pemasangan garis Police Line itu melibatkan dari berbagai unsur muspika yakni, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Abdul Goniman, Kanit Intel Polsek Panggarangan Sahrijal,
H.agus Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan dan Suhenda Babinsa Koramil 0314 Panggarangan.

Penertiban tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah, selain itu merusak alam dan menimbulkan bencana, keberadaan dan aktivitas gurandil melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dikatakan Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan H. Agus pihaknya bersama tim Muspika sudah menutup dan memberi garis Police line, selain diduga ilegal, ditambah saat ini cuaca yang sangat exatrim.

“Sungguh berani – berani warga Srimanik Desa Cimandiri membuat lubang batu bara di cuaca yang extrim dan berlokasi di bahu jalan. Tentu itu berdampak sangat merugikan masyarakat apa lagi di musim penghujan ini, sehingga pada hari jum’at tadi sekitar pukul 10, tim dari Muspika Kecamatan Panggarangan menutup total kegiatan tersebut,” papar Agus.

Di tempat terpisah, Kapolsek Panggarangan AKP Wawan Suhawan membenarkan pemasangan garis Police Line dilokasi lobang batu bara tersebut.

“Betul kita sudah memasang garis Police Line, karna sudah membuat resah warga dan membahayakan, apalagi cuaca sudah memasuki musim penghujan “pungkasnya.

 

 

(*RM/ Red)

A Rosyad:

View Comments (0)

This website uses cookies.