Dimasa PPKM Level 3, Pelantikan Kades di Pandeglang Langgar Prokes

Dimasa PPKM Level 3, Pelantikan Kades di Pandeglang Langgar Prokes

TransRakyat.com Pandeglang – Pelantikan dan pengambilan sumpah 205 kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades Serentak 2021 dan 1 kepala desa pergantian antar waktu, melanggar protokol kesehatan (prokes) karena Kabupaten Pandeglang masih berada di level 3 pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan kepala desa yang digelar di Alun Alun Kota Pandeglang, Senin (8/11/2021) itu, menimbulkan kerumunan.

Pelantikan Kades di Pandeglang Diduga Langgar Prokes

Kondisi ini terjadi karena para kepala desa terpilih tetap membawa keluarga dan tim suksesnya. Padahal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang hanya mengundang 3 orang per desa, yakni kepala desa terpilih, istri kepala desa dan ketua BPD. Selain itu, membludaknya pengantar kepala desa juga membuat kota Pandeglang macet sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

“Ada panitia, polisi banyak, tapi gak diatur, buat apa segitu banyak petugas, tapi cuma diem aja,” ujar Sukatma, pengguna jalan yang kebetulan melintas di seputar Alun-Alun Pandeglang.

Baca Juga : Cegah Pelanggaran, Korem 064 MY Gelar Penyuluhan Hukum

Kerumunan juga terjadi akibat tidak adanya upaya antisipasi dari pihak panitia dan aparat keamanan, sehingga semua orang bisa masuk ke lokasi pelantikan. Kerumunan semakin parah saat sesi foto bersama antara Bupati dan Forkopimda dengan para kepala desa.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.