Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB

TRANSRAKYAT - Senin, 8 November 2021 - 21:14 WIB
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mentapkan empat tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 8, 7 miliar di Bank BJB Tangerang pada tahun 2015.

Sebelumnya, Kejati Banten tetapkan dua tersangka yakni tersangka Dheerandra Alteza Widjaya dan terdakwa Kunto Aji Cahyo Basuki.

Hari ini, Senin, 8 November 2021, Kejati Banten kembali mengungkap dua tersangka lainnya yakni Unep Hidayat dan Djuaningsih karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Terdapat peran pihak lain yang dapat di pertanggungjawabkan dalam perkara tindak pidana korupsi indikasi kepentingan pribadi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebton Siahaan pada awak media.

Adapun dalam perkembangan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, kata Ivan, tersangka Kunto Aji Cahyo selaku Kepala Cabang Bank BJB Kota Tangerang tahun 2015
sekaligus sebagai Komisaris PT. Djaya Abadi Soraya, saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

“Sebagaimana Putusan Pengadilan
Tipikor Serang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Serang tanggal 2 Juni 2021, dan sudah sebagai Terpidana menjalani hukuman 6 Tahun dan 6 bulan Penjara pada Lapas Serang serta terhadap Barang bukti uang sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta rupiah) sudah disetor Ke Kas Bank BJB Banten (Pusat),”katanya.

Sementara, Dheerandra Alteza Widhaya yang juga sebagai Direktur PT Djaya Abadi Soraya dan Kuasa Direktur CV. Cahaya Rezeki saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tanggal 2 Juni 2021.

“Tersangka sudah sebagai terpidana menjalani hukuman 6 tahun dan 6 bulan Penjara pada Lapas/Rutan Pandeglang,”ungkap Ivan.

Kemudian, tersangka Djuaningsih selaku Direktur CV. Marcapada Pendidikan Indonesia, sebagai orang yang mencarikan 6 kontrak perjanjian Fiktif untuk dijadikan Agunan dan menerima bagian dari pencairan yaitu sebesar Rp. 2, 45 Miliar. Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 07 Oktober 2021.

READ  Perkuat Sinergitas PWI Se-Banten Sambangi Kejati Banten

Lanjut Ivan, Sementara tersangka Unep Hidayat selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumedang Tahun 2015, sebagai orang yang bekerjasama dengan Djuaningsih dan Kunto untuk menerbitkan Kontrak/SPK Pekerjaan di Disdik Kabupaten Sumedang (Kontrak Fiktif) dan dijadikan syarat/Agunan Utama dalam kredit di BJB Cabang Tangerang.

“Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 07 Oktober 2021,”tuntasnya.

 

 

(*Ji/Red)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Banten
Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Berita
Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending   Uncategorized
Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

Uncategorized
Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Junaedi Ibnu Jarta Legowo Ketua DPRD Diserahkan Pada dr Juwita Wulandari

Junaedi Ibnu Jarta Legowo Ketua DPRD Diserahkan Pada dr Juwita Wulandari

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Pandeglang
Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X