Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB

TRANSRAKYAT.COM, BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mentapkan empat tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 8, 7 miliar di Bank BJB Tangerang pada tahun 2015.

Sebelumnya, Kejati Banten tetapkan dua tersangka yakni tersangka Dheerandra Alteza Widjaya dan terdakwa Kunto Aji Cahyo Basuki.

Hari ini, Senin, 8 November 2021, Kejati Banten kembali mengungkap dua tersangka lainnya yakni Unep Hidayat dan Djuaningsih karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Terdapat peran pihak lain yang dapat di pertanggungjawabkan dalam perkara tindak pidana korupsi indikasi kepentingan pribadi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebton Siahaan pada awak media.

Adapun dalam perkembangan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, kata Ivan, tersangka Kunto Aji Cahyo selaku Kepala Cabang Bank BJB Kota Tangerang tahun 2015
sekaligus sebagai Komisaris PT. Djaya Abadi Soraya, saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

“Sebagaimana Putusan Pengadilan
Tipikor Serang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Serang tanggal 2 Juni 2021, dan sudah sebagai Terpidana menjalani hukuman 6 Tahun dan 6 bulan Penjara pada Lapas Serang serta terhadap Barang bukti uang sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta rupiah) sudah disetor Ke Kas Bank BJB Banten (Pusat),”katanya.

Sementara, Dheerandra Alteza Widhaya yang juga sebagai Direktur PT Djaya Abadi Soraya dan Kuasa Direktur CV. Cahaya Rezeki saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tanggal 2 Juni 2021.

“Tersangka sudah sebagai terpidana menjalani hukuman 6 tahun dan 6 bulan Penjara pada Lapas/Rutan Pandeglang,”ungkap Ivan.

Kemudian, tersangka Djuaningsih selaku Direktur CV. Marcapada Pendidikan Indonesia, sebagai orang yang mencarikan 6 kontrak perjanjian Fiktif untuk dijadikan Agunan dan menerima bagian dari pencairan yaitu sebesar Rp. 2, 45 Miliar. Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 07 Oktober 2021.

Lanjut Ivan, Sementara tersangka Unep Hidayat selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumedang Tahun 2015, sebagai orang yang bekerjasama dengan Djuaningsih dan Kunto untuk menerbitkan Kontrak/SPK Pekerjaan di Disdik Kabupaten Sumedang (Kontrak Fiktif) dan dijadikan syarat/Agunan Utama dalam kredit di BJB Cabang Tangerang.

“Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 07 Oktober 2021,”tuntasnya.

 

 

(*Ji/Red)

A Rosyad:

This website uses cookies.