Permahi Banten Soroti Aturan PPKM di Kota Serang Dinilai Abaikan Intruksi Pimpinan

TRANSRAKYAT.COM, SERANG – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Provinsi Banten menilai, aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Serang, Provinsi Banten, penerapannya dinilai tidak sesuai dengan aturan atau intruksi Wali Kota Serang. Hal tersebut di sampaikan Ketua DPC Banten Rizki Aulia Rohman, Jum’at, 12 November 2021.

Menurutnya, penerapan PPKM seharusnya dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait PPKM di Kota Serang. Namun, mirisnya, kata ia, di Kota serang sendiri penerapan aturan PPKM terkesan tidak konsisten sebagaimana aturan kebijakan PPKM yang sesuai dengan intruksi Walikota Serang.

“Dilihat dari Event New Ayla Piala Walikota serang, Lomba Merpati Kolong Bebas dilaksanakan di perumahan Banten Indah Permai pada tanggal 13-14 November dan tanggal 26-28 November 2021 yang akan datang. Itu kan mengundang kerumunan, dan kami khawatir akan ada penularan virus Covid -19,”kata Rizki Aulia Rohman.

Kata Rizki, selama ini pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dan Kota seluruh Indonesia konsisten fokus terhadap pemutusan mata rantai Covid -19, dan itu terus – menerus menerapkan dan mensosialisasikan aturan Perotokol Kesehatan (Prokes).

“Tapi, dengan adanya kontestasi yang pastinya mengumpulkan kerumunan, tentu itu patut di ingatkan. Untuk apa aturan prokes yang dari awal diselenggarakan, tapi ada yang melanggar didiamkan saja. Ketika penularan itu ada siapa yang bertanggung jawab,”katanya.

Menurutnya, adanya event yang menimbulkan keramain itu, selain menghawatirkan adanya tingkat penularan, itu juga terkesan bahwa pihak terkait tidak memberikan contoh yang baik. Mirisnya, bahkan, presfektif yang di analisa banyak pihak, itu adanya pembiaran.

“Ketika acara itu terselenggarakan terus, sangat wajar jika kami menilai disini ada pembiaran melanggar aturan Prokes. Dan ini harus di sikapi oleh semua pihak. Karena, dikhawatirkan adanya penyebaran covid -19. Ketika itu terjadi, semua harus di isolasi,”katanya.

Lanjutnya, Perwal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penangan Corona Virus Disese 19 di tempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan normal baru di wilayah Kota Serang, mengamanatkan bahwa percepatan penanganan kasus covid 19 untuk memulihkan keadaan ekonomi masyarakarakat harus menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, kata dia, Walikota sebagai kepala satuan gugus tugas harus tegas dan konsisten untuk menerapkan aturan PPKM, sehingga masyarakat kota serang mau mengikuti arahan dan intruksi dari pak walikota lewat pemeriksaan dan pemantauan dari aparat penegak hukum.

“Meskipun sanksinya administratif namun harus ada ketegasan dari walikota Serang untuk menerapkan protokol kesehatan disetiap aktifitas tempat keramaian, fasilitby as umum, tempat ibadah, agar semua aktivitas masyarakat berjalan dengan baik, sesuai aturan kebijakan yang dikeluarkan untuk ditaati bersama,” Ujar Rizki.

(*Ji/ Red)

A Rosyad:

View Comments (0)

This website uses cookies.