Selanjutnya untuk kategori talent scouting (pencarian bakat) adalah proses pencarian dan pemanduan calon anggota Polri yang memiliki bakat khusus, minat dan potensi khusus yang dibutuhkan oleh Polri dari prestasi akademik atau prestasi non akademik. Prestasi akademik meliputi juara olimpiade sains tingkat kabupaten, provinsi atau nasional. Prestasi non-akademik diantaranya juara bidang olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional. Juara Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Selain itu, jambore nasional agama Hindu dan sippa darmma samajja agama Buddha tingkat provinsi nasional dan internasional.
“Termasuk diantaranya hafidz Quran dan memahami tafsir Quran. Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat nasional,” Ujar Arif Fajarudin.
Masih kata Arif Fajarudin, sedangkan kategori penghargaan diberikan anak kandung anggota Polri dengan persyaratan orang tua gugur atau tewas atau hilang atau cacat tingkat III dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Keputusan Kapolri, memiliki tanda kehormatan paling rendah Bintang Bhayangkara Nararya. Prestasi, atau mendapat penghargaan dari Kapolri paling sedikit 3 (tiga) kali Pin Emas, mendapat penghargaan dari Presiden Republik Indonesia.
“Selanjutnya anak kandung dari anggota masyarakat yang gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian, atau berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah, membantu pelaksanaan tugas kepolisian dibidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas pokok Polri, serta anggota masyarakat yang berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah atau membantu pelaksanaan tugas kepolisian dibidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas pokok Polri,” Kata Arif Fajarudin.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Upayakan Pengendalian DAS Rawa Tembaga Mulai Hulu Hingga Hilir
“Tahapan Rekrutment Calon rekrutmen proaktif dalam penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 meliputi: persiapan, sosialisasi, pendataan, pemetaan (pemeriksaan dan penelusuran), pengiriman data calon peserta, verifikasi calon peserta, penetapan calon peserta, pelaksanaan pembinaan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan pengumuman kelulusan. “Batas waktu pendataan, seleksi, pemetaan dan perekrutan di Pabanrim atau Panda sampai ditetapkan calon rekrutmen proaktif untuk diikutkan pembinaan pelatihan yaitu 3 bulan sebelum keluarnya Keputusan Kapolri mengenai penerimaan terpadu anggota Polri,” Ujar Arif Fajarudin.
Terakhir Arif Fajarudin menjelaskan Peserta selanjutnya ditetapkan sebagai peserta didik dan mengikuti pendidikan pembentukan Polri di SPN Polda/Sepolwan selama 7 (tujuh) bulan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi Bintara Polri Proaktif T.A. 2022.
“Pelaksanaan rekrutmen ini prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi ke ketua panitia,” Ujar Shinto Silitonga. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/20991/polsek-baros-polres-serang-kota-berbagi-dengan-anak-yatim-piatu-desa-tamansari/
[…] Baca Juga : Polda Banten Buka Rekrutmen Proaktif Jadi Polisi, Ini Syarat dan Ketentuannya […]