Polda Banten Buka Rekrutmen Proaktif Jadi Polisi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Polda Banten Buka Rekrutmen Proaktif Jadi Polisi, Ini Syarat dan Ketentuannya

TransRakyat.com Serang – Polda Banten membuka kesempatan bagi pemuda pemudi Indonesia untuk mengikuti seleksi Bintara Polri Proaktif T.A. 2022. Dalam rekrutmen ini terdapat tiga kategori, yakni affirmative action, talent scouting, dan penghargaan.

Polda Banten Buka Rekrutmen Proaktif Jadi Polisi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Karo Sdm Polda Banten KBP Arif Fajarudin menyampaikan kategori affirmative action (tindakan penguatan) adalah suatu kebijakan yang diberikan secara khusus kepada kelompok atau golongan tertentu secara proposional dalam rangka rekrutmen pendidikan pembentukan calon Bintara Polri yang berkualitas dan berkeadilan bagi putra atau putri dari
berbagai daerah di indonesia.

“Sumber rekrutmen pendidikan bintara Polri yang berasal dari Kategori affirmative action yaitu dari pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wilayah atau suku pedalaman yang bercirikan masih menetap atau tinggal pada suatu daerah terpencil atau pedalaman di hutan, gunung, laut dan pesisir pantai yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam dan masih menjunjung tinggi kepercayaan, kearifan lokal, adat istiadat dan budaya yang berlaku didaerah tersebut yang penetapannya sebagai wilayah atau suku pedalaman dengan keputusan Kapolri dan pulau terpencil berpenghuni yang kriteria dan penetapannya dengan keputusan kapolri,” Kata Arif Fajarudin, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga : Wali Kota Rencanakan Adopsi Peternakan Budidaya Lele Kabupaten Bojonegoro

Selanjutnya Arif Fajarudin menyampaikan kategori affirmative action calon Bintara Polri dengan syarat penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, bukan penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut paling singkat 3 tahun terhitung pada saat buka pendidikan pembentukan Bintara Polri, yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau ijazah/rapor mulai kelas X, XI, XII sekolah di daerah tersebut, Bintara yang lulus dan telah melaksanakan pendidikan akan ditempatkan
kembali ke daerah asal sesuai persyaratan domisili pada saat mendaftar melalui kategori Affirmative Action.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.