Sebagai pemberdayaan sosial, yakni untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Penerima Bantuan Sosial secara langsung diserahkan oleh Kapolsek Baros berasama Kepala Desa Tamansari Babay. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/20981/dprd-kab-bangka-barat-studi-banding-perda-penerapan-protokol-kesehatan-covid-19-ke-kota-bekasi/