TRANSRAKYAT.COM, PANDEGLANG – Gadis belia berusia 7 tahun warga Kampung Cipanon Desa Tunggaljaya kini duduk kelas 1 di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, kondisinya sangat memprihatinkan. Gadis itu bersedih karena sulit untuk pergi kesekolah.
Hal itu, karena halaman dan akses jalan di kediamannya itu telah ditutup pagar berduri dan dua dump truk batu belah oleh oknum yang mengklaim pemilik tanah.
Gadis belia itu, sebut saja Mawar (7) seorang pelajar yang baru kelas 1 di SDN Citereup 4 Kecamatan Panimbang.
Merasa kesulitan, gadis itupun menangis dengan memanggil nama ibunya ketika ingin berangkat ke sekolah.
” Mamah gimana nih aku mau keluar, aku mau ke sekolah takut kesiangan, kerudung aku nyangkut gimana nih,” ucap gadis itu hingga tersungkur menangis ketika ingin keluar dari pagar kawat berduri. Selasa, (16/11/21).
Hal itu mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa lahan tersebut statusnya sedang bersengketa dengan keluarga Sopian yang merupakan orang yang kerja sama dengan kliennya dalam menjalankan usaha warung makan.
Menurut Munir, cara itu sangat tidak bernurani . Mestinya, penyelesaian sengketa itu harusnya melalui jalur hukum yang ada yakni di Pangadilan Negeri Pandeglang bukan dengan cara membuat pagar kawat berdiri tanpa kompromi.
“Akibat dari perbuatan oknum itu, akhirnya menjadi menghambat kepada pendidikan anak kecil itu dikarenakan akses jalan masuk keluar rumahnya ditutup. Tidak hanya itu, penghasilan keluarga Sopian juga tidak ada karena warung makannya sudah tutup,”kata Misbakhul Munir.
Misbakhul Munir juga meminta agar Komnas Perlindungan Anak (LPA) harus segera melakukan upaya hukum terhadap orang – orang yang tidak bertanggung jawab, khususnya terhadap keluarga Sopian terkait nasib gadis belia yang berusia 7 tahun itu terhambat dunia pendidikannya karena perkara tersebut.
Munir m juga meminta kepada TP2TPA Kabupaten Pandeglang, DP3AKB Kabupaten Pandeglang untuk lebih memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarga Sopian tersebut.
” Dinas terkait harus segera mengecek kejiwaan anak tersebut mendapat gangguan atau tidak, apakah anak tersebut akan terkena imbas dari pemagaran memakai kawat berduri, semua harus segera didalami sejak dini sehingga sebagai pihak yang terkait anak tidak akan kecolongan atas kejadian kejadian di masyarakat yang tidak bermoral dan bernurani untuk menghindari apa yang disebut kejahatan terhadap anak,” pintanya.
Sementara dari pihak Sekolah Dasar Negeri 5 Citereup belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini dikirim ke Redaksi.
(*Bangkit/ Red)