Permahi Laporkan Hotel Sea Side Ke Ombudsman Banten

TRANSRAKYAT - Sabtu, 20 November 2021 - 01:58 WIB
Permahi Laporkan Hotel Sea Side Ke Ombudsman Banten
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, BANTEN – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten melaporkan ke Ombudsman Provinsi Banten terkait pembangunan Hotel Sea Side yang terletak di Kampung Sungkuy, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, diduga melaksanakan pembangunan tanpa memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB), izin ketinggian lantai, dan izin reklamasi.

Menurut Permahi, pembangunan Hotel tanpa memiliki IMB selain merugikan daerah, mereka juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Seharusnya, sebelum mereka melaksanakan pembangunan mereka terlebih dahulu memiliki IMB.  Mereka juga harus mentaati aturan terkait ketinggian juga izin reklamasi,”kata Ketua Perhami Banten Rizki Aulia Rahman pada awak media, Sabtu, (20/11/2021).

Kata Rizki, berdirinya beberapa Hotel yang diduga tidak berizin dan salah satunya Hotel Sea Side tersebut itu hanya syarat akan kepentingan saja. Karena, pembangunan Hotel tersebut tidak memperhatikan perizinan awal. Ditambah, izin ketinggian lantai dan reklamasi pun tidak berizin dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahkan, lebih parahnya, kata ia, posisi bangunan Hotel sangat berdekatan dengan pantai, padahal seharusnya ada radius 100 meter dari bibir pantai sesuai pasal 33 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020.

“Pertama kawasan perlindungan setempat harus dijaga kelestariannya yaitu sempadan pantai, kawasan sekitar danau atau waduk, situ, dan ruang terbuka hijau,”tegas Rizki.

Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman Banten Harri Widiarsa membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Permahi. Harri menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memperlajari substansinya.

“Betul, kita telah menerima laporan dari Permahi Banten dan akan segera mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut, namun, kami sarankan juga agar Permahi mempertanyakan ke DMPTSP,”katanya.

Lanjut Harri, dengan ditemukannya dugaan pembangunan Hotel yang tidak disertai izin, ia menyarankan agar Permahi Banten dapat mendorong Pemerintah Kabupaten untuk pro aktif menindaklanjuti laporan masyarakat, dan meninjau kembali kawasan pantai yang berdiri perhotelan serta memeriksa kembali dokumen perizinan dan pemanfaatan tata ruang apakah sudah sesuai dengan aturan perundang undangan.

READ  Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

“Kemudian, meninjau pemanfaatan tata ruang yang sesuai peruntukannya. Sehingga dapat memberikan daya guna dan peningkatan investasi yang berkelanjutan serta menambah pendapatan asli daerah atau PAD,” terangnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi pihak- pihak terkait.

 

(*Ji/Red)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X