TransRakyat.com Lebak – Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabuapten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (P-APBDES) Tahun Anggaran 2021, Rabu, (24/11/2021).
Acara berlangsung di Aula Kantor Desa, hadir dalam Musyawarah Desa, Camat Kalanganyar Cece Saptura, S,IP, MM yang di wakilkan oleh Sekmat Kalanganyar H. Rafe’i, Kepala Desa Sukamekarsari Husnul Khori dan dari berbagai unsur Pemerintahan Desa, BPD, Ketua RW, Tokoh Masyarakat serta Pendamping Desa dan acara tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Dalam sambutan dan pembukaan musyawarah Desa tersebut Kepala Desa Husnul Khori mengatakan, dalam perubahan APBDesa Tahun anggaran 2021 ini berdasarkan adanya peraturan dari Pemerintah Pusat yang secara dinamis mengalami perubahan, sehingga kegiatan dan pergeseran anggaran yang harus tercover dalam APBDes Perubahan sebelum kegiatan dilaksanakan dan didanai.
“Dalam perencanaan Kegiatan Pemerintah Desa kami mohon ijin kepada Bapak ibu untuk membuka acara dan melaksanakan musyawarah desa bersama-sama untuk menetapkan kegiatan P-APBDES Tahun anggaran 2021, bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang didanai dari APBDES kemudian kegiatan tersebut belum masuk didalamnya maka kita harus melaksanakan perubahan,” kata Kepala Desa.
Baca Juga : Pernyataan Junimart Girsang Dinilai Tak Pantas, Ormas PP Kota Serang Geram Siap Aksi
Lanjut dijelaskan Husnul Khori, perubahan ini berdasarkan peraturan pemerintah pusat yang berubah secara dinamis dan perkembangan sesuai rencana anggaran sehingga Penetapan Perubahan APBDES tahun anggaran 2021 harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.