TRANSEAKYAT.COM, LEBAK – Kapolsek Panggarangan melalui Kanit Intel Panggarangan dan anggota bersama Kasatpol PP Kecamatan Cihara bergerak menutup aktivitas galian tambang batu bara diduga ilegal di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten. Tepatnya di Jalan Raya Bayah Malingping, Rabu (24/11/2021).
Penutupan galian tambang diduga ilegal tersebut karena adanya aduan masyarakat yang meresahkan aktivitas tambang dan khawatir bedampak pada bencana alam longsor dan banjir.
Penutupan aktifitas galian batu bara diduga ilegal tersebut dengan cara pemasangan garis Police Line yang dilakukan langsung oleh Polsek Panggarngan melalui Kanit intel Bripka Sahrizal didampingi Aipda Ajid Supriajat, Briptu Encup Suprtiatna bersama Kasatpol PP Kecamatan Cihara Sawal.
Kapolsek Panggarangan AKP Wawan Suhawan melalui Kanit intel Polsek panggarangan Bripka Sahrizal menyampaikan, pihaknya akan terus menertibkan para penambang batu bara ilegal terutama di lokasi lokasi rawan longsor yang dapat membahayakan keselamatan warga khususnya yang berdekaran dengan lubang tambang, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan.
“Semoga penambang ilegal batu bara bisa memahami dalam kondisi saat ini. Jika tindakan seperti ini tidak di indahkan kami akan menggunakan tindakan tegas,”kata Sahrizal.
Senada, Kasatpol PP Kecamatan Cihara Sawal mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan baik dengan himbauan maupun tindakan tegas. Karena saat di seluruh wilayah Kabupaten Lebak sedang gencar antisipasi bencana rawan dan longsor.
“Adanya kegiatan tambang batu bara ilegal tersebut khawatir akan berdampak dan merugikan masarakat yang berdekatan. Ditambah kegiatan lubang batubara ini tempatnya berdekatan dengan pemukiman warga sekitar,”ujarnya.
(*RM/ Red)