Pencuri Obat di RSUD Kota Serang Ditangkap Polres Serang Kota

Ilustrasi net

TRANSRAKYAT.COM, SERANG KOTA – Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian obat -obatan di Gudang Farmasi Depo Rawat Inap dan Depo Rawat Jalan RSUD Kota Serang, Jumat (26/11/2021) sekitar Pukul 22.30 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea melalui Kasatreskrim AKP Nandar menyampaikan, dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan pelaku berinisial T (26th) selaku security RSUD alamat Kecamatan Cipocok Jaya.

“Pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 01.30 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial T yang mengambil barang tersebut berada di daerah ling Cilingcing Kecamatan Cipocok Jaya. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan saudara T dirumahnya,”kata Kasat Reskrim AKP Nandar.

Kata Nandar, barang-barang yang di curi digudang farmasi tersebut yaitu jenis obat alprazolam tablet 0, 5 mg 500 tablet, Diazepam tablet 5 mg 400 tablet.

Sementara di Depo Rawat Inap yaitu jens obat Alprazolam tablet 0,5 gr 80 tablet, Depo Rawat Jalan Diazepam tablet 2 mg 19 tablet, Diazepam tablet 5 mg 4 tablet, Alprazolam tablet 0.5 mg 143 tablet, Clonazepam tablet 10 tablet,
Medopam tablet 7p tablet.

“RSUD Kota Serang mengalami kerugian sebesar 8.000.000,- ( Delapan  juta  Rupiah ),”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

A Rosyad:

View Comments (0)

This website uses cookies.