TransRakyat.com Serang – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) pada Selasa (7/12/2021).
ASN Gadungan Tipu Notaris, Ditreskrimum Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
Penlimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Kanit 2 Subdit I Ditreskrimun Polda Banten AKP Rohmad Supriyanto beserta personel unit 2.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Agus Yulianto membenarkan bahwa personel unit 2 telah melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
“Benar personel Unit 2 Subdit I Ditreskrimum Polda Banten menlimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan ke JPU,” ucap Agus Yulianto.
Baca Juga : Polsek Panggarangan Kembali Giat Vaksinasi Gerai Presisi Di Desa Ciparahu
Agus Yulianto mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada Senin (3/2/20) lalu yang bekerja sebagai Notaris.