TransRakyat.com Jakarta – Penyidik Satuan narkoba polres metro jakarta barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan pabrik sabu di karawaci Tangerang dan di sebuah Apartemen di kawasan cikini Jakarta Pusat yang melibatkan 2 WNA Asal Iran, pada Rabu, (1/9/2021).
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera di sidangkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas perkara hasil pengungkapan pabrik (clandestein lab) sabu di karawaci Tangerang yang melibatkan 2 WNA Asal Iran.
“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,” ujar Akp Moch Taufik Iksan, Kamis, (9/12/2021).
Taufik menjelaskan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online.
Baca Juga : Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri
“Tersangka berinsial BF (31) dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan,” kata taufik.
Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera di sidangkan.
Page: 1 2