Dari pengakuan tersangka yang kami peroleh para tersangka mencari sasaran yang berada di wilayah jakarta barat dan sekitar nya.
“Pelaku yang diamankan sebagian ada yang merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya.
Untuk para tersangka yang kami amankan pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 365 KUHPidana.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan menghimbau agar masyarakat terus berhati-hati saat memarkir kendaraannya dan membiasakan memasang kunci ganda untuk mempersulit para pelaku curanmor.
Baca Juga : Polsek Malingping Polres Lebak Gebyar Laksanakan Vaksinasi Secara Door to Door
Hindari jalan jalan yang sepi dan kurang dari fasilitas penerangan umum yang dapat memicu niat pelaku kejahatan serta segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat jika menjumpai dan mengalami aksi kejahatan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat bisa lebih berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya, kalau perlu gunakan kunci tambahan agar pelaku kejahatan kesulitan untuk mengambil kendaraan,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/21969/java-jive-hadirkan-piringan-hitam-the-best-of-java-jive-vol-1-sambut-hari-ulang-tahun-fatur-sang-vokalis/