Reskrim Polsek Panggarangan Polres Lebak Ungkap Pencurian Hp Dengan Modus Pemerasan

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Berkat kerjasama Unit Reskrim polsek panggarangan dan Satreskrim Polres Lebak akhirnya “E” (19) Tahun, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,warga kecamatan wanasalam tersebut diringkus jajaran satreskrim polres lebak dan unit Reskrim Polsek panggarangan setelah 4 (empat) kali beraksi melakukan pencurian telepon seluler diwilayah hukum polres lebak. Senin (20/12/2021).

Terakhir tersangka beraksi pada sabtu 11/12/2021 di Kampung,cimandiri laut desa situregen,kecamatan Panggarangan melakukan pencurian berupa 2 (dua) Buah Ponsel merk Vivo dan Xiomi senilai Rp.5.000.000, (lima juta) rupiah milik dari Robi yang sedang di charger digasak pelaku dini hari sekitar pukul 03.40 Wib,saat korban tertidur di sebuah warung nekatnya lagi pada siang harinya Pelaku mencoba mengubungi korban dari nomor yang diperoleh dikontak ponsel hasil curian tersebut dan meminta Uang tebusan kemudian meminta Transfer ke sebuah rekening bank swasta dengan alamat penerima di wilayah jakarta dan dijanjikan Ponsel akan diletakan di suatu tempat jika uang tersebut sudh di transfer.

Atas saran dari rekan-rekan nya korban melaporkan kejadian tersebut ke kanit reskrim polsek panggarangan Bripka Aditya,tidak menunggu lama Anggota bergerak sambil berkordinasi dengan satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pelacakan posisi pelaku,petugas kemudian memberikan penjelasan untuk tidak percaya dan itu hanya Trik Pelaku untuk memeras korban,korban diminta untuk kembali mengubungi pelaku dan berpura-pura akan melakukan transfer dengan alasan sangat membutuhkan data-data yang berada didalam ponsel korban,hingga akhirnya pelaku Terlacak dan langsung dilakukan penangkapan.

Kapolsek Panggarangan Akp Wawan Suhawan melalui Kanit reskrim Bripka Aditya Kurnia Ramdhani,S.pd saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 (KUHP) yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

”Lebih lanjut Aditya yang baru beberapa minggu menjabat ini juga mengatakan, jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini ke petugas dengan disertakan kelangkapan seperti dus yang tertera nomor IMEI, kwitansi pembelian dan lain-lain guna memudahkan petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,lebih lanjut“ ujarnya.

 

(*RM/ Red)

A Rosyad:

View Comments (0)

This website uses cookies.