“Berangkat atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan nya ke polsek Cengkareng,” kata endra.
Lanjut endra menjelaskan, pelaku berinisial A sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir.
“2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir 2 bulan yang lalu pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” ujarnya.
Pihaknya juga telah berkordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di pulo gadung Jakarta timur,” jelasnya.
Terkait modus nya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya juga korban ada yang di intimidasi.
Baca Juga : Ini Kata DLH Lebak, Soal Lahan Sawah di Desa Mekarjaya diduga Terendam Limbah Galian Pasir
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir-akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.
“Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban,” ujarnya.
Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22057/kisah-persahabatan-tiga-anak-papua-wujudkan-mimpi-dalam-film-sepeda-presiden-penuh-semangat-dan-kegembiraan/