TRANSRKYAT.COM, LEBAK – Para Petani di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menjerit lahan sawahnya terendam air limbah galian pasir. Mereka meminta Pemkab Lebak segera menutup galian pasir tersebut sebelum melakukan penyedotan normalisasi dan yang lainnya.
“Padahal, dulu mereka (Pengusaha galian pasir-red) sudah membuat berita acara dan perjanjian di DLH akan melakukan normalisasi, tapi hingga saat ini tidak dilakukan. Tentu ini sudah menyalahi aturan dan janji mereka tidak ditepati. Untuk itu kami minta galian pasir ini ditutup Jagan di biarkan, kami tidak bisa bertani pak,”kata Sardan Pejuang Aliansi Limbah yang mewakili para petani yang terdampak, Senin (27/12/2021).
Sardan mengungkapkan, lahan sawah para petani kurang lebih sudah 7 tahun tidak bisa digarap karena terendam air limbah galian pasir. Padahal, kata dia, lahan sawah tersebut adalah andalan mereka (Para petani-Red) mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami bertani untuk menghidupi keluarga kami dan hasilnya juga untuk biaya sekolah anak anak kami. Tapi setelah lahan sawah terendam, kami bagaimana dan nasib anak anak kami,”ujar Sardan sembari uraikan air mata.
Senada, Aktifis Desa Mekarjaya Asep Jubaedi meminta agar pemerintah daerah segera menutup galian pasir tersebut. Kata Asep, dengan air limbah galian tersebut, para pengusaha galian telah menutup mata pencaharian para petani.
“Miris dan sedih, mereka bertani, mencangkul, hanya untuk biaya hidup keluarganya, bukan untuk memperkaya diri. Untuk itu, sebelum adanya normalisasi dan penyedotan air limbah, kami minta galian itu ditutup,”katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Mekarjaya Udi menyampaikan bahwa persoalan limbah yang ada di desa Mekarjaya sudah menahun belum terselesaikan.
Kata dia, para petani sudah dibuat menderita akibat tidak dapat lagi bertani untuk penghidupan sehari-harinya.
“Penderitaan para petani sudah sagat miris kehidupannya. Karena hidup sehari hari mereka hanya mengandalkan dari tani. Harapan saya sebagai pemerintah desa, ini kewajiban kita semua baik pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan desa, harus betul betul serius memperjuangkan dan mencari solusi yang terbaik untuk para petani,”kata Udi.
Lanjutnya, dan apa yg sudah di tuangkan dalam perjanjian para penambang pasir itu harus betul- betul direalasikan dengan janji penyodetan normalisasi Kali Cirahong dan kali Suangai Cimarga.
“Sebelum itu dilakukan, kami berharap pemerintah daerah tegas dalam melakukan tindakan dan menutup menghentikan galian pasir itu. Penegasan hukum harus berjalan. Jangan pandang bulu, jangan melihat petani lemah, tapi aturan yg harus ditegakkan,”tegasnya.
(*Man/Ji/ Red)