TransRakyat.com Serang – Akhir-akhir ini telah kita saksikan bersama bahwa sedang terjadi dinamika pergerakan aksi yang dilakukan oleh masyarakat buruh se-Banten. Terjadinya aksi yang dilakukan oleh buruh di wilayah Provinsi Banten, dikarenakan dengan kebijakan Gubernur Banten perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Pekerja (UMP) yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat buruh di Banten.
Dimulai dari Kabupaten Lebak naik hanya 0,81%, selanjutnya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang tidak ada penaikan atau tetap, sedangkan Kota Tanggerang naik hanya 0,56%, Kota Tanggerang Selatan naik 1,17%, untuk Kota Cilegon naik 0,71% dan Kota Serang naik 0,52%.
Baca Juga : Aktivis Banten Minta Gubernur Banten Segera Cabut Laporan dan Bebaskan Para Buruh
Dari kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten yang tidak sesuai dengan estimasi waktu kerja dilapangan. Namun yang sangat disayangkan ketika buruh melakukan kritik, Gubernur Banten mengeluarkan statement “BURUH DEMO TOLAK UMP, GUBERNUR MINTA PENGUSAHA CARI PEGAWAI BARU”. Dari statement Gubernur tersebut menjadikan buruh bergejolak dan melakukan aksi di kantor Gubernur Banten, sehingga dalam aksi tersebut terjadi penerobosan kedalam kantor gubernur dan masa aksi menduduki ruangan Gubernur.