Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.
Dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi polsek tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum.
Berangkat dari laporan tersebut Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan slipi Jakarta Barat.
Baca Juga : Polda Banten Tangguhkan Penahanan Tersangka Buruh
“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kabid Humas.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22158/relawan-banten-gelar-trauma-healing-anak-korban-terdampak-erupsi-semeru