TransRakyat.com Lebak – Pendirian Perusahaan Daerah Pasar menjadi solusi penataan pasar di Kabupaten Lebak. Tokoh pemuda dan penggiat sosial mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera merancang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pengelolaan pasar.
Tokoh pemuda Kabupaten Lebak, Ahmad Taufik, mengatakan, sudah saatnya pasar-pasar yang merupakan aset Pemkab dikelola secara profesional melalui perusahaan daerah, sehingga Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan penataan pasar lebih terkelola dengan baik.
Dikatakan Topik, potensi pendapatan dari retribusi pasar dan parkir yang selama ini dikelola Dinas Perdagangan bisa bertambah besar bila dikelola oleh BUMD karena ada sektor lain sebagai sumber pendapatan baru, misalnya sewa kios, penitipan motor dan sektor perdagangan.
“Pengelolaan pasar jika dilakukan oleh BUMD pasti akan lebih profesional, ini sudah terbukti di daerah-daerah lain,” kata Topik, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga : Koramil 0602- 01 Kota Serang Menggelar Vaksinasi Serentak
Untuk itu kata mantan Ketua KNPI Lebak ini, perlu segera Pemkab Lebak membuat kajian agar pendirian BUMD Pasar bisa masuk ke prolegda (Program Legislasi Daerah) 2022 dan segera dibahas Badan Legislasi DPRD.
“Pendirian BUMD Pasar sudah menjadi kebutuhan mendesak saat ini, untuk mengatasi persoalan kesemrawutan pasar saat ini,” tandasnya.