Penggiat Sosial lainnya, Achmad Syarif juga punya usulan serupa. Kata Syarif, ada 13 pasar di Kabupaten Lebak yang bila dikelola dengan profesional akan menjadi sumber APBD yang besar.
Maka pendirian BUMD Pasar akan menjadi solusi, mengadopsi pengelolaan pasar di daerah-daerah lain yang sudah berhasil.
“Kebocoran PAD dari retrebusi pasar sangat bisa diminimalisir jika dikelola dengan baik oleh sebuah badan usaha,” kata Syarif.
Selain itu, sesuai aturan, BUMD akan lebih mudah membuat inovasi dan menggali potensi pendapatan lainnya, karena nantinya BUMD bisa membuat regulasi sendiri untuk masuk ke sektor lain yang bisa menghasilkan pendapatan.
“Yang jelas, BUMD akan lebih bisa berinovasi, lebih mendatangkan PAD dan lebih profesional.” imbuhnya.
Sebagai informasi, pengelolaan pasar di Kabupaten Lebak saat ini oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui bidang pasar.
Baca Juga : Kepala Desa Bojongmanik Apresiasi Peningkatan Kapasitas Karang Taruna
Salah satu pedagang di Pasar Rangkasbitung, Andi ketika ditanya pendapat tentang perlukah pasar dikelola oleh perusahaan daerah mengaku boleh-boleh saja. Yang terpenting kata dia, pungli-pungli dan fasilitas umum di pasar lebih ditingkatkan.
“Kalau masalah bayar retribusi kan selama ini juga sudah ada, yang penting jangan banyak pungli. Pasar juga harus ditata ulang, agar lebih tertib,” kata pedagang ini.
Penghasilan yang ada selama ini ditetapkan melalui target PAD dari retribusi pedagang. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22170/film-cinta-pertama-kedua-ketiga-kisah-penuh-haru-problematika-kompleks-dan-rumit-sebuah-keluarga-sederhana/