Ady menjelaskan dimana ahli waris menerima manfaat sesuai dengan ketentuan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 diantaranya Santuan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Tunjangan Hari Tua dan Beasiswa bagi yang memiliki anak.
“Semoga dengan bantuan yang diberikan dapat digunakan semestinya kepada keluarga dan atas nama Polres Metro Jakarta Barat turut berduka cita atas meninggalnya rekan kami Ipda Zainuri,” kata ady.
Baca Juga : Pastikan Aman, Kapolres Lebak Polda Banten Lakukan Pengecekan Pospam Wisata Sawarna
Sementara dalam kesempatan yang sama ahli waris keluarga Istri dari almarhum Ipda Zainuri ibu winarsih (40) mengucapkan terimakasih kepada Polres Metro Jakarta Barat dan PT Asabri yang telah memberikan perhatian lebih kepada kami selaku keluarga almarhum
“Terimakasih banyak pak atas bantuannya, ini sangat bermanfaat untuk kami sekali lagi terima kasih banyak,” tuturnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22174/dpd-kesti-ttkkdh-pandeglang-raker-ke-1/
[…] Baca Juga : PT. ASABRI Bersama Polres Metro Jakarta Barat Berikan Santunan JKK […]
[…] Nasional Terkini 30 Desember 2021 […]