Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara sebelum melaksanakan pengeluaran asimilasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat, terlebih dahulu memberikan pengarahan bahwa asimilasi bukan bebas murni, melainkan melaksanakan asimilasi dan menjalani sisa pidana dirumah dengan berkelakuan baik diRumah dan lingkungan.
“Laksanakan sesuai ketentuan, wajib lapor secara rutin pokoknya harus manfaatkan dengan sebaik-baiknya, jika melakukan pelanggaran dan meresahkan lingkungan dan tidak menjaga nama baik Lapas, kita cabut dan masukan lagi ke Lapas kalau perlu Pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” tegas Yogas.
Baca Juga : Jaringan Perampok Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polda Banten
Sebagai informasi, Pengeluaran terhadap 17 orang tersebut telah melalui serangkaian proses dan seleksi yang ketat dan telah disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum diusulkan layak memperoleh Asirum dan Integrasi Sosial lainnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22214/kadis-pupr-pandeglang-dampingi-rizki-aulia-rahman-kunker-ke-kecamatan-pulosari/