Soal Limbah Galian Pasir, LMP Sayangkan Pernyataan LSM Tak Berpihak Pada Masyarakat

Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iyan Kusyandi W S.sos

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iyan Kusyandi W S.sos sangat menyayangkan pernyataan LSM Gapura Banten Ade Irawan yang terkesan menyudutkan atau menyalahkan Kepala Desa Mekarjaya yang saat ini sedang memperjuangkan hak masyarakat yang terkena limbah galian pasir di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

“Saya telah membaca statement LSM Gapura Banten di media online, dan menurut saya mereka terkesan membela pengusaha galian pasir. Harusnya, sebagai sosial kontrol dan atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat, LSM itu harusnya berpihak kepada masyarakat yang terdampak dan ikut memperjuangkan. Warga saat ini sedang menjerit, menangis akibat dampak limbah galian tersebut,”tegas Ketua LMP Macab Lebak, Iyan Kusyandi W. S.sos pada awak media, Kamis (13/1/2022).

Kata Iyan, Kepala Desa Mekarjaya berbicara di forum saat audensi itu sangat wajar dan menurutnya sudah tepat dan elegan. Karena, Kepala Desa merasa prihatin banyak warganya yang lahan sawahnya hingga 6 tahun tidak bisa di garap.

“Bayangkan saja, para petani yang biasanya mengandalkan untuk kehidupan sehari harinya dari hasil tani, kini mereka tidak bisa bercocok tanam dan harus membeli beras, dan apakah mereka berfikir tentang bagaimana mereka kini untuk mencari makan, menafkahi keluarganya, membiayai anak anaknya, harusnya LSM bisa berfikir sejauh itu, dan perduli terhadap warga yang saat ini menangis karena lahannya terkubur oleh limbah galian pasir,”ujarnya.

Lanjut Iyan, sepantasnya, menurutnya, ketika LSM memiliki masalah lain dengan Kepala Desa Mekarjaya tidak perlu disangkut pautkan kepada hal lain. Seperti, kata ia, di media online itu peryataan LSM tersebut membawa masalah yang lalu.

“Jika memang ada masalah lain, ya silahkan itu juga hak mereka (LSM-red) tapi saya baca statemennya itu kemana mana, sudah ngomong soal jual beli kayu jati dan bisnisnya pak jaro, itu diluar persoalan yang sedang dihadapi, lantas yang mana yang memprovokasi. Saya heran dimana provokasinya. Ketika warga berdemonstrasi, itu adalah hak dan tertuang dalam udang undang,” tegasnya.

Iyan mengaku sangat menyayangkan statemen LSM Gapura Banten tersebut. Ia juga menyarankan agar LSM berpihak terhadap masyarakat.

“Kita gunakan hati nurani, banyak warga yang menangis karena terkubur lahan sawahnya oleh limbah galian pasir. Semoga segera ada jalan terbaik dan solusi untuk warga yang terdampak. Semoga petani dapat bercocok tanam kembali seperti dulu,”harapnya.

Lanjut Iyan, pihaknya juga mendukung kepada para pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Lebak, namun, kata ia, para pengusaha itu juga harus mentaati aturan dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Dan yang pasti, kita tentu mendukung kepada para pengusaha apapun itu dan siapapun itu. Selama mereka mentaati aturan dan ketentuan yang ada, yang jelas tidak ada dampak yang merugikan masyarakat sekitar,” katanya.

 

(*MAN/ RED)

A Rosyad:

View Comments (143)

This website uses cookies.