Pemulihan asset senilai Rp 59 triliun ini, berawal dari permohonan PT KS atas tanah hamparan hak pengelolaan. PT KS mendapat pelimpahan tanah hamparan itu dari negara sejak tahun 1960. Nilainya berkembang dan sekarang jika dikonversikan menjadi Rp 59 triliun.
Namun, sejak tahun 2018 ada pihak ketiga yang mengklaim tanah PT KS itu. Bidang Perdata dan TUN lalu mendampingi PT KS dalam proses pengembalian aset.
Tanah hamparan itu lanjutnya akan diinvestasikan untuk pembangunan pabrik petrokimia PT LOTTE Chemical. Sehingga membantu investasi yang akan dipakai Chemical LOTTE. Sehingga pemulihan itu perolehan aset tahun 1960 yang diperkirakan sekarang Rp 59 triliun.
Baca Juga : Gempa 6.7 M, Kalapas Rangkasbitung Pastikan Seluruh WBP Aman
Adapun rinciannya sebagai berikut :
– BPKAD Provinsi Banten Rp10.891.000.000,
– PT. Krakatau Steel (Persero), Rp59.000.000.000.000,
– Bapenda Prov. Banten, Rp 1.500.000.000,
– Bank BJB sebesar Rp160.000.000,
– PT. Pelindo II Rp733.297.888,
– PT. Telkom Rp 268.964.474,
– Fasos Fasum Tangerang Raya Rp 69.838.533.000.-
“Semua ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga aset Negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Tentunya dengan kerjasama dari berbagai pihak, kami berharap bisa menjaga kedaulatan hokum di Banten,” pungkas Kepala Kejati Banten, Reda Mantovani. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22267/lagu-disiksa-rindu-persembahan-pertama-kembali-laginya-anji/
[…] Baca Juga : Pulihkan Aset Negara Triliunan, Kejati Banten Jadi Perhatian Komjak […]