Komisi II DPR RI Soroti Kinerja BPN

Transrakyat.com Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Riyanta menyarankan agar Kementerian ATR/BPN bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum khususnya Polri lantaran dianggap berkompeten memegang perkara ini. Hal tersebut dikatakan oleh Riyanta kepada wartawan, Jumat (21/1/2022) di Komplek Senayan Jakarta.

“Kasus kejahatan pertanahan atau yang biasa dikenal dengan mafia pertanahan di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Untuk itu Kemeterian Agraria dan Tanah Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menyelsaikan kasus mafia tanah.”kata Riyanta.

Riyanta menyebut, nstruksi Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar jajarannya dapat memberantas mafia tanah. Hal ini pun harus direspons Kementerian ATR-BPN agar keduanya saling berkolaborasi.

“Kasus-kasus kejahatan pertanahan maupun konflik-konflik pertanahan atau sengketa pertanahan itu banyak di pidana umum dalam hal ini lembaga Polri yang lebih berkompeten menangani,” ucap Riyanta.

Baca juga ‘ PDIP Tangsel Gelar Aksi Tanam Pohon, Bentuk Komitmen Pada Rakyat

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, apabila dalam kasus kejahatan pertanahan ditemukan kasus pidana korupsi, diharapkan bisa bekerjasama dengan KPK ataupun Kejaksaan.

“Bahwa terhadap kasus-kasus pertanahan yang sat ini sudah ditangani oleh APH (KPK, Polri, Kejaksaan) kita percayakan untuk segera menuntaskan secara hukum (seperti kasusnya mantan Kakanwil BPN Jakarta),”tutur Riyanta menegaskan.

Riyanta menjelaskan, kalau kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan, di beberapa wilayah ada indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum, oknum karyawan internal BPN dan pihak ke tiga yang punya kepentingan. Kata Riyanta, atas dasar itu, Riyanta mendesak semua kasus mafia pertanahan dapat secepatnya diselesaikan, sehingga memperoleh kepastian hukum.

“Selesaikan secara hukum, secepatnya agar persoalan pertanahan memperoleh kepastian hukum,”terang Riyanta.

jumri:

View Comments (215)

This website uses cookies.