“Kasus-kasus kejahatan pertanahan maupun konflik-konflik pertanahan atau sengketa pertanahan itu banyak di pidana umum dalam hal ini lembaga Polri yang lebih berkompeten menangani,” ucap Riyanta.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, apabila dalam kasus kejahatan pertanahan ditemukan kasus pidana korupsi, diharapkan bisa bekerjasama dengan KPK ataupun Kejaksaan.
“Bahwa terhadap kasus-kasus pertanahan yang sat ini sudah ditangani oleh APH (KPK, Polri, Kejaksaan) kita percayakan untuk segera menuntaskan secara hukum (seperti kasusnya mantan Kakanwil BPN Jakarta),”tutur Riyanta menegaskan.
Riyanta menjelaskan, kalau kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan, di beberapa wilayah ada indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum, oknum karyawan internal BPN dan pihak ke tiga yang punya kepentingan. Kata Riyanta, atas dasar itu, Riyanta mendesak semua kasus mafia pertanahan dapat secepatnya diselesaikan, sehingga memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga : Desa Hergamanah Melaksanakan Kegiatan Musrenbang RKPD Desa
“Selesaikan secara hukum, secepatnya agar persoalan pertanahan memperoleh kepastian hukum,”terang Riyanta. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22442/zara-leola-gaet-sang-ayah-enda-ungu-berkolaborasi-bareng-eka-gustiwana-satria-di-single-terbarunya-shes-nothing/