Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari polsek kebon jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke polsek kebon jeruk untuk menghindari amukan dari warga.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah di amankan kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Tri Risma Mensos, Apresiasi Masyarakat Badui Pertahankan Adat Leluhur
“Selain mengamankan Pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah di modifikasi,” kata Akp M Trisno.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22446/film-just-mom-angkat-kisah-kehangatan-hati-seorang-ibu-siap-membuat-kita-merindukan-hangatnya-sosok-ibu/