TransRakyat.com Kendal – Sebagai upaya Pemutusan Mata Rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka Kepolisian Sektor (Polsek) Pegandon terus melakukan operasi di wilayah Kecamatan Pegandon yang dimana sasarannya adalah masyarakat dan pedagang malam, Selasa (25/1/2022).
Pada kesempatan tersebut Polsek Pegandon bersama satgas penanganan Corona virus disease 2019 Kabupaten Kendal menyampaikan pesan pesan Kamtibmas dan menghimbau untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan guna cegah penyebaran virus covid 19 dan juga menyampaikan pesan Kamtibmas untuk ikut peduli menciptakan kamtibmas kondusif untuk tidak berjualan sampai larut malam.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal AR menjelaskan,“Patroli ini kami lakukan secara terus-menerus tanpa mengenal waktu baik pagi,siang dan malam untuk menghimbaun kepada warga untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Kami berharap kepada warga untuk mematuhi peraturan pelaksanaan PPKM level 2, Meski kasus telah menurun warga tidak boleh lengah”, jelas Kapolsek Pegandon.
Baca Juga : Kades Sukamekarsari Apresiasi Warga Bangun Pos Kamling
Page: 1 2