Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba di Wilayah Weleri

Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba di Wilayah Weleri

TransRakyat.com Kendal – Satresnarkoba polres kendal telah berhasil mengamankan seorang laki laki dengan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan, untuk melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

AKP Agus Rianto S.H Kasatresnarkoba menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan LP / A / 12 / I / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KENDAL / POLDA JATENG.

Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba di Wilayah Weleri

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam Conter HP depan pasar Weleri, ikut jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Jum’at tanggal (28/01/ 2022) sekira Jam 21.00 Wib,” katanya.

Dikatakan Agus bahwa sementara Identas pelaku atas nama A S Alias Andi bin Almarhum Suripto Pekalongan, 30 November 1980, Laki – laki, Wiraswasta (Penjual HP), Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal Dukuh Lebo RT. 024 RW. 07 Ds. Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

W B A Alias Andung bin Almarhum Soepangkat Kendal, 27 September 1977, Laki – laki, Wiraswasta (Servise HP) , Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal di Dukuh Kedonsari RT. 01 RW. 09 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

“Barang bukti yang di amankan Kardus HP merk Redmi 6 warna kuing orange. Timbangan warna silver. Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal Narkoba 1 (satu) buah sedotan berbentuk serok. 1 (satu) buah seperangkat alat hisap atau (bong). 1 (satu) bungkus sedotan. 4 (buah) klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal. 1 (satu) bungkus klip plastik. 1 (satu) buah korek api warna biru dan hijau. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik milik AS satu buah HP merk Redmi 5 Warna Gold milik WBA satu buah ATM BCA,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang Tahun Baru Imlek Jajaran Polsek Tanjung Duren Datangi Vihara

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Page: 1 2

admin:

This website uses cookies.