BPKAD Terbitkan Surat Propub Pelunasan DPRD Banten APBD tahun 2015

TRANSRAKYAT.COM, SERANG – Berdasarkan sumber laporan hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bahwa telah adanya temuan kerugian negara Rp6.778.207.000,- di kegiatan promosi dan publikasi (Propub) sekretariat DPRD Provinsi Banten, pada APBD tahun 2015.

Setelah sudah sekian lama berjalannya proses tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, kini telah terjawab dengan terbitnya Surat Keterangan Lunas, No: 900/007-BPKAD.04/2022, dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, pada hari jumat, 04 Feberuari 2022.

Diantaranya inisal AH yang dahulu Jabatan lama sebagai Kasubag Informasi dan Publikasi, inisial MK Jabatan lama sebagai Kepala Bagian Keuangan, inisial RA Jabatan lama sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol (Purna Bakti), inisial RS Jabatan lama sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekrtetariat DPRD Provinsi Banten.

Sesuaii keterangan Laporan Hasil dari Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia perwakilan Banten, bahwa jumlah kerugian Rp6.778.207.000 atas Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2015, Nomor: 63/LHP/XVIII/SRG/12/2015, tanggal 29 Desember 2015.

Berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten, atas keabsahan bukti setor pajak terkait temuan kelebihan pembayaran pengeluaran belanja promosi dan publikasi Sekretariat DPRD Provinsi Banten T.A. 2015 dengan Nomor LHP: 700/356-INSPEKTORAT/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, pajak yang telah dibayarkan Rp813.277.658,00, sehingga jumlah kerugian daerah yang wajib dibayarkan sebesar Rp5.964.929.342,- dengan bukti setor tertuang dalam Surat Keterangan Lunas.

Dalam isi surat keterangan lunas tersebut, telah tercatat sejumlah 35 poin, yang juga terinci nama – nama sebagai penerima uang kerugian negara pada kegiatan promosi dan publikasi itu, dengan keterangan setor sebagai bukti telah mengembalikan kerugian negara Rp6.778.207.000,- dengan cukup detail. Hal itu dibenarkan oleh Hj.Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, saat dimintai konfirmasi melalui chat di Whatsapp, Jumat (04/02/2022).

Menurut Hj. Rina, “Surat keterangan lunas dikeluarkan berdasarkan prosedur penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah atas hasil temuan Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), sebagai salah satu tindak lanjut (TL) hasil temuan, dalam kasus ini BPK RI.
Selanjutnya, hasil TL BPK ini akan dilaporkan ke BPK, dan apabila dapat diterima oleh auditor pemeriksa TL BPK, maka Tindak lanjut BPK ini baru dikatakan selesai,” jelasnya.

Dilain tempat, AH saat dimintai keterangan melalui telepon dan chat pada Whatsapp terkait kebenaran telah terbitnya Surat Keterangan Lunas, dia membenarkan. Kata dia, bahwa dirinya telah menerima adanya bukti Surat Keterangan Lunas dari BPKAD Provinsi Banten.

“Alhamdulilah, saya bersyukur berkat pertolongan dari Allah Yang Maha Kuasa, seluruh masalah yang selama ini telah menghimpit saya, hari ini terasa sudah teratasi dengan adanya bukti Surat Keterangan Lunas dari BPKAD Provinsi Banten,” ucap rasa syukur AH, Jumat (04/02/2022).

A Rosyad:

View Comments (198)

This website uses cookies.